URGENSI KETAJAMAN BERFIKIR, KEBIJAKSANAAN & LEMAH LEMBUT
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Urgensi Ketajaman Berfikir, Kebijaksanaan & Kelembutan(*)Kisah Ketajaman Berfikir, Kebijaksanaan & Kelembutan Nabi Sulaiman.
.
.
*Alloh berfirman dalam surat Al-Anbiya ayat 78-79 :
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ (78) فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ ۚ
Artinya: Dan ingatlah (kisah) Daud dan Sulaiman, ketika keduanya memberi keputusan mengenai ladang karena ladang itu rusak oleh domba-domba milik kaumnya, dan kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka. Maka kami memberi kefahaman bagi Sulaiman.
.
*Ketika mengomentari ayat di atas, Imam Muhammad At-Thohir Bin ‘Asyur berkata :
{{….. Ringkasnya, bahwa Nabi Dawud duduk untuk memberi keputusan ( Qodho) di hadapan manusia, sedangkan anaknya yang nampak masih muda yaitu Nabi Sulaiman sedang duduk di luar pintu rumahnya (yang dikhususkan untuk Qodho). Maka ketika muncul dua orang yang sedang berselisih di hadapan Nabi Dawud yang mana salah seorang dari mereka adalah seorang Petani yang bercocok tanam bersama kelompoknya, sedangkan yang lain adalah seorang Penggembala domba, maka di malam hari ketika domba-domba itu masuk (ke ladang) , domba-domba itu merusak tanamannya, lalu Nabi Dawud memutuskan bahwa domba-domba itu harus diberikan kepada para pemilik tanaman yang dirusak itu ; karena harga domba-domba itu sama dengan harga tanaman yang telah dirusaknya.
.
.
*Alloh berfirman dalam surat Al-Anbiya ayat 78-79 :
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ (78) فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ ۚ
Artinya: Dan ingatlah (kisah) Daud dan Sulaiman, ketika keduanya memberi keputusan mengenai ladang karena ladang itu rusak oleh domba-domba milik kaumnya, dan kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka. Maka kami memberi kefahaman bagi Sulaiman.
.
*Ketika mengomentari ayat di atas, Imam Muhammad At-Thohir Bin ‘Asyur berkata :
{{….. Ringkasnya, bahwa Nabi Dawud duduk untuk memberi keputusan ( Qodho) di hadapan manusia, sedangkan anaknya yang nampak masih muda yaitu Nabi Sulaiman sedang duduk di luar pintu rumahnya (yang dikhususkan untuk Qodho). Maka ketika muncul dua orang yang sedang berselisih di hadapan Nabi Dawud yang mana salah seorang dari mereka adalah seorang Petani yang bercocok tanam bersama kelompoknya, sedangkan yang lain adalah seorang Penggembala domba, maka di malam hari ketika domba-domba itu masuk (ke ladang) , domba-domba itu merusak tanamannya, lalu Nabi Dawud memutuskan bahwa domba-domba itu harus diberikan kepada para pemilik tanaman yang dirusak itu ; karena harga domba-domba itu sama dengan harga tanaman yang telah dirusaknya.
Lalu ketika Nabi Dawud telah memutuskan hukum terhadap perkara tersebut dan dua orang yang berselisih itu keluar dari rumahnya maka keduanya menceritakan masalahnya kepada Nabi Sulaiman (yang sedang duduk di depan rumah)...
*Maka Nabi Sulaiman berkata : Jika Aku yang menjadi Qodhi (Hakim) tentu aku memutuskan hukum yang berbeda (dengan Ayahku).
Maka tatkala ucapan Nabi Sulaiman itu telah disampaikan kepada Nabi Dawud, Nabi Dawud meminta anaknya agar hadir di hadapannya…
Maka tatkala ucapan Nabi Sulaiman itu telah disampaikan kepada Nabi Dawud, Nabi Dawud meminta anaknya agar hadir di hadapannya…
*lalu Nabi Dawud berkata : Pendapat apa yang akan kamu putuskan wahai Anakku ?..
*Nabi Sulaiman menjawab : Wahai Ayahku, Aku memiliki pendapat yang lebih lembut untuk mereka semua yang sedang berselisih.
*Nabi Dawud bertanya : Apakah itu wahai anakku ?..
*Nabi Sulaiman berkata : Para PEMILIK DOMBA itu harus mengurus tanaman mereka yang telah dirusak, memperbaiki tanaman mereka selama setahun penuh sampai tanaman tersebut menjadi baik seperti sedia kala dan bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan para PEMILIK TANAMAN (LADANG) harus meminjam domba-domba tersebut (untuk sementara waktu) dan menyerahkankannya kepada penggembala milik mereka (pemilik tanaman yang telah dirusak) sehingga Para pemilik tanaman itu bisa mengambil manfaat air susu, benang suf, dan anak-anak domba itu selama setahun. Ketika tanaman tersebut telah sempurna, dan keadaan tanamannya bisa kembali membaik seperti sedia kala maka masing-masing dari dua orang yang berselisih itu harus mengembalikan apa yang telah mereka pinjam selama setahun.
*Nabi Dawud berkata : Kamu telah mendapat Taufik wahai anakku !. Maka akhirnya Nabi Dawudpun memberi keputusan dengan pendapat Nabi Sulaiman }}.
.
.
__.:. Kitab Rujukan : Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, Karya Imam Muhammad Ath-Thohir bin ‘Asyur .:.__
.
.
__.:. Kitab Rujukan : Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, Karya Imam Muhammad Ath-Thohir bin ‘Asyur .:.__
_selesai_
Kunjungi Medsos Lembaga ini di :
Komentar
Posting Komentar